Sumbawa, SelarasNews.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan tidak akan membiarkan kawasan pertambangan rakyat Lawang Tua, Kecamatan Lantung, kembali menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat meninjau langsung kawasan tersebut, Rabu, (09/09).
Peninjauan dilakukan menyusul peristiwa longsor yang terjadi di kawasan Lawang Tua pada pekan sebelumnya. Bupati turun langsung untuk melihat kondisi kawasan sekaligus memastikan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar dipatuhi.
Baca juga : Respon Cepat, Polsek Empang Sigap Evakuasi Temuan Mayat di Empang Atas
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Bupati menyusuri sejumlah titik di kawasan tersebut. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat aktivitas penambangan yang masih berlangsung.

Bupati Sumbawa menegaskan, penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin bukan semata persoalan administrasi atau perizinan, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Kondisi kawasan yang sebelumnya mengalami longsor menjadi perhatian serius karena aktivitas penambangan yang kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dapat meningkatkan risiko bagi keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Bupati Sumbawa.
Baca juga : Seorang Petani di Moyo Hilir Meninggal Dunia Diduga Akibat Tersengat Aliran Listrik di Area Persawahan
Bupati Sumbawa melanjutkan, setiap kegiatan pertambangan harus berjalan berdasarkan legalitas yang jelas serta memenuhi standar keselamatan kerja dan ketentuan perlindungan lingkungan. Karena itu, potensi sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tidak dengan mengabaikan aturan dan keselamatan.
“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat mencari penghasilan. Kita ingin potensi sumber daya alam tetap memberikan manfaat ekonomi, tetapi dilakukan secara legal, aman, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Bupati Sumbawa juga menekankan bahwa menjaga Lawang Tua agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat diminta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut. Beliau mengingatkan, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan manusia maupun kerusakan lingkungan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.
Baca juga : Ketua PBSI Sumbawa Dorong Pembinaan Atlet dan Peningkatan Fasilitas GOR Pragas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan terus memantau kondisi kawasan Lawang Tua dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin tetap berjalan sekaligus mencegah munculnya kembali kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (SN/01)


Pingback: UKW dan OKK PWI NTB Diikuti 120 Peserta, Wartawan Didorong Utamakan Ketelitian dan Kebenaran - Selaras News