Penulis : Heri Kusnayadi, MP
(Dosen Fakultas Pertanian Universitas Samawa)
Sumbawa, SelarasNews.id – Kabupaten Sumbawa hari ini berada di persimpangan sejarah ekonomi yang sangat krusial. Masuknya rencana Mega proyek tambang tembaga dan emas di Blok Elang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membawa angin segar investasi dengan nilai fantastis, berkisar antara Rp 60 hingga Rp 80 triliun. Di satu sisi, angka ini menjanjikan lompatan besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun di sisi lain, sebuah pertanyaan besar mengemuka ke publik mengenai nasib sektor pertanian yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan mayoritas masyarakat di Tanah Samawa. Tantangan ini kian berlipat ganda seiring peringatan iklim ekstrem terbaru yang dirilis oleh BMKG.
Luas panen padi di Sumbawa dalam beberapa tahun terakhir cukup stabil dengan produktivitas lahan sawah mencapai 5,4 hingga 5,6 ton per hektar, menyumbang 300.000 hingga 325.000 ton Gabah Kering Giling (GKG) per tahun. Bahkan melalui program optimalisasi lahan terbaru, produksi gabah Sumbawa sempat menembus angka 403.771 ton. Sementara itu, lahan kering Sumbawa merupakan habitat bagi komoditas jagung dengan luas tanam berkisar antara 78.000 hingga 92.000 hektar dengan produktivitas rata-rata 5,2 hingga 5,4 ton per hektar, menyuplai 400.000 hingga 490.000 ton jagung per tahun. Gabungan dua komoditas penting ini menyumbang lebih dari 25% terhadap PDRB non-tambang Sumbawa dan menyerap hampir 60% pekerja lokal. Pertanian bukan sekadar profesi di sini tetapi merupakan identitas dan ketahanan hidup yang harus dilindungi.
Resiko yang dihadapi oleh petani Sumbawa kini semakin nyata akibat faktor alam. BMKG merilis peringatan iklim bahwa fenomena El Nino aktif dengan intensitas sangat kuat dan diprediksi bertahan hingga awal tahun 2027. Dampak langsung dari anomali suhu muka laut Samudra Pasifik yang mencapai +2,63 derajat Celcius ini adalah mundurnya awal musim hujan periode 2026/2027 di sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat. BMKG memperkirakan puncak musim hujan baru akan terjadi sekitar Desember hingga Februari mendatang. Peringatan ini menjadi sinyal bahaya bagi Kabupaten Sumbawa yang pola tanamnya sangat bergantung pada ketersediaan air permukaan dan air hujan.
Masuknya operasional tambang skala besar di tengah adanya ancaman El Nino yang ekstrem memicu kekhawatiran terjadinya perebutan hak atas air dan ruang di wilayah hilir. Blok Elang terletak di kawasan hulu selatan yang menjadi daerah tangkapan air bagi Sumbawa. Jika bentang hulu berubah akibat aktivitas industri ekstraktif, ditambah dengan penurunan curah hujan drastis akibat El Nino dari BMKG, pasokan irigasi ke lahan sawah dataran rendah akan turun drastis. Resiko penurunan Indeks Pertanaman (IP) dari dua kali tanam menjadi satu kali tanam kini berada di depan mata. Pada saat yang sama, ancaman gagal panen juga membayangi sentra jagung. Kecamatan-kecamatan di bagian selatan dan timur Sumbawa seperti Lunyuk, Plampang, dan Labangka menghadapi resiko alih fungsi lahan kering yang nyata demi pembangunan koridor logistik tambang, atau terbengkalai akibat musim kemarau ekstrem yang lebih panjang.
Pelajaran berharga dari berbagai wilayah pertambangan dunia mengingatkan kita pada fenomena Resource Curse. Tambang adalah aset yang suatu saat akan habis, sedangkan tanah pertanian adalah warisan abadi yang menghidupi generasi demi generasi. Menyikapi data tantangan kembar ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus mengambil posisi tawar yang tegas dalam penyusunan AMDAL Blok Elang. Salah satunya melalui skema dana bagi hasil dan royalti pertambangan yang masuk ke kas daerah secara transparan. Pemkab wajib mengalokasikan minimal 30% dari dana tersebut khusus untuk membiayai infrastruktur air pertanian. Di tengah ancaman El Nino panjang ini, dana tersebut harus dapat digunakan untuk membangun embung tadah hujan modern di ladang jagung, sumur bor perpompaan, serta perbaikan jaringan irigasi tersier padi.
Langkah tersebut harus diperkuat dengan pemberlakuan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara ketat. Zonasi hamparan sawah subur berdaya hasil tinggi serta perbukitan produktif wajib dilindungi dari alih fungsi lahan infrastruktur logistik tambang. Selain itu, regulasi daerah juga harus memberikan mandatori penyerapan pasar lokal. Dokumen AMDAL dan program Pemberdayaan Masyarakat korporasi harus mewajibkan PT AMNT beserta seluruh sub-kontraktornya untuk menyerap 100% kebutuhan pangan harian karyawannya dari Masyarakat dan UMKM Sumbawa demi menjaga stabilitas harga gabah dan jagung di tingkat produsen. Modernisasi wilayah melalui industri pertambangan tidak boleh mengorbankan kedaulatan pangan lokal, terlebih di saat ketahanan iklim kita sedang diuji oleh alam. Melalui regulasi yang ketat dan keberpihakan anggaran yang tepat, investasi besar di Blok Elang justru harus diubah menjadi benteng pendanaan utama untuk menyelamatkan, merawat, dan memodernisasi pertanian Sumbawa dari ancaman kekeringan panjang.


Pingback: Dua Pemain SSB Sumbawa Muda Lolos Seleksi Diklat Cirebon United - Selaras News