Sumbawa, SelarasNews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Cukai Tahun 2025-2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Sumbawa, serta pihak terkait lainnya di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, pada Kamis, (13/08).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa terus menjadi perhatian dan dapat ditekan melalui kerja keras serta sinergi seluruh pihak. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sekda menambahkan, pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menjadi langkah untuk menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dan daerah serta melindungi keberlangsungan usaha petani tembakau lokal.

“Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang turut mendukung berbagai program pembangunan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Di sisi lain, penertiban rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi produk tembakau legal, sehingga hasil produksi petani tembakau lokal tetap memiliki pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Sugeng Hariyanto, S.E., Ak., M.Si., menyampaikan, barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dari Tahun 2025 hingga 2026. Penindakan dan pemusnahan ini untuk menciptakan persaingan sehat sehingga para produsen lokal dapat terus tumbuh dan berkembang.
Baca juga : Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sumbawa Ikuti Gerak Jalan Tepat Waktu
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dengan Sinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan. Serta mendorong pengusaha tembakau legal untuk tumbuh”, tuturnya.
Dengan Pemusnahan itu diharapkan apa yang dibeli ke negara, dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, “Sesuai dengan slogan Bea Cukai yakni, Cukai dari Kita dan Cukai untuk kita,” tutupnya.

Berdasarkan Hasil Siaran Pers Nomor: PERS-005/KBC.1304/2026, total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 827.081.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836.382.770,. Nilai kerugian ini mencakup Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima melalui 2 (dua) surat persetujuan yaitu Nomor S-37/MK/KNL.14.04/2026 dan nomor S-38/MK/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan BMMN.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain agar fungsinya hilang dan tidak dapat digunakan kembali. (SN/01)

