Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang digelar di Kabupaten Sumbawa, pada Senin, (20/05).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta insan pendidikan se-Kabupaten Sumbawa.
Baca juga : Ratusan Calon Mahasiswa Gelombang Pertama Politeknik AMA Jalani Tes Masuk
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya mengenai masa jabatan kepala sekolah dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Pertemuan ini yang utama adalah untuk menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang baru ini, sehingga nanti pada saat pelaksanaannya tidak terjadi salah paham. Kalau memang ada yang belum jelas, silakan ditanyakan langsung kepada perwakilan kementerian,” ujar Bupati Sumbawa.
Bupati Sumbawa, menjelaskan selama ini banyak pertanyaan dari masyarakat, kepala sekolah, dan tenaga pendidikan terkait mutasi dan pergantian kepala sekolah. Menurutnya, pemerintah daerah sengaja menunda sejumlah keputusan karena menunggu kejelasan aturan baru dari pemerintah pusat.
Baca juga : Pengurus Akuatik Sumbawa Resmi Dikukuhkan, Ketua KONI Tekankan Raih Medali di Porprov NTB
Ia mengungkapkan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru tersebut adalah adanya batasan masa jabatan kepala sekolah. Jika sebelumnya tidak ada pembatasan yang jelas, kini masa jabatan kepala sekolah dibatasi selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal delapan tahun.
“Kalau dulu tidak ada masa jabatan, sekarang ada batasannya. Masa jabatan pertama empat tahun, bisa diperpanjang sampai delapan tahun. Setelah itu tidak bisa lagi menjabat terus-menerus seperti sebelumnya,” tegasnya.

Bupati Sumbawa juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian awal, cukup banyak kepala sekolah yang saat ini berpotensi harus mengakhiri masa jabatannya karena telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh aturan baru.
“Kondisi tersebut perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Begitu juga pemerintah daerah tidak dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tutupnya. (SN/01)

