Sumbawa, SelarasNews.id – Jajaran Kepolisian Sektor Plampang Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai milik nasabah bank sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Pelaku berinisial MJ (41), warga Dusun Karya Jaya, berhasil diringkus di kediamannya kurang dari satu jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian, Selasa (21/04) Sore.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa korban AW (71), seorang petani asal Desa Sepayung. Kejadian bermula saat korban baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar di BRI Unit Plampang sekitar pukul 11.00 WITA.
Baca juga : Perkuat Kedisiplinan Internal, Propam Polres Sumbawa Gelar Gaktibplin di Lima Polsek Jajaran
Setelah menarik uang dari bank, korban menyimpan uang tersebut di bawah jok sepeda motornya dan menuju Pasar Plampang untuk berbelanja. Korban memarkirkan kendaraannya di depan Apotek JY Farma, Dusun Karya Mulya. Namun, saat dalam perjalanan pulang dan berhenti di apotek lain untuk membeli obat, korban terkejut mendapati uang tunai di bawah jok motornya telah raib.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah membuntuti korban sejak dari bank. Saat korban lengah meninggalkan motor di depan pasar, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan di bawah jok,” ungkap Kapolsek Plampang.
Respon cepat kepolisian dimulai saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plampang sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Jaga Polsek Plampang segera melakukan olah TKP awal dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar Unit BRI Plampang serta UD. Amanah.
Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan seorang pria yang membuntuti korban. Berbekal identifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim langsung melakukan penelusuran. Hanya berselang 50 menit setelah laporan dibuat, tepatnya pukul 17.50 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MJ di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, pelaku MJ mengakui seluruh perbuatannya. Dari total 50 Juta Rupiah yang dicuri, pelaku telah menyembunyikan uang sebesar 40 Juta Rupiah di rumah saudaranya. Sementara itu, sisa uang sekitar 10 Juta Rupiah telah digunakan pelaku untuk menebus dua unit sepeda motor yang digadaikan, membayar hutang, belanja kebutuhan, hingga melakukan deposit judi online (judol).” jelas Iptu Joko Wilopo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 41.200.000, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Raid (Hasil tebusan), 1 unit sepeda motor Honda Beat (Hasil tebusan), dan 1 unit ponsel merk Oppo.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Plampang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (SN/01)
