Sumbawa, SelarasNews.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SPSE, SIKaP, E-Katalog V.6 Bagi Penyedia Se-Pulau Sumbawa. Hadir juga kepala biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi NTB beserta jajarannya, OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta pihak terkait, di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, pada Kamis, (23/04).
Bupati Sumbawa menyampaikan, untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan ditengah perkembangan teknologi yang begitu pesat, pemerintah melalui kementerian terkait terus melakukan inovasi dibidang teknologi, salah satunya dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik.
Baca juga : Buka Sosialisasi dan Penerapan IKD, Bupati Sumbawa Inginkan ASN Jadi Pelopor IKD
“Sistem informasi kinerja tim penyedia, sangat menentukan gambaran dari pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan salah satu instrumen dari visi misi pemerintah saat ini untuk mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi lokal. Hal ini melalui tata kelola pengadaan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai amanah rakyat,” jelasnya.

Bupati Sumbawa melanjutkan, oleh karena itu perencanaan pengadaan tidak boleh dikerjakan dengan setengah hati. Kewajiban Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) bukanlah suatu pilihan, tetapi merupakan suatu amanat rakyat dan Undang-Undang.
“Hal ini wajib dipenuhi dan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sebagai bagian dari instrument transparansi publik. Hal ini berarti, SIRUP tidak hanya milik internal pemerintah, tetapi juga sebagai jendela informasi yang dapat dilihat dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga : Sat Polairud Polres Sumbawa Bersama Warga Gelar Giat ASRI di Kawasan Pesisir Pantai Amanwana
Lebih lanjut, Bupati Sumbawa menjelaskan, keberhasilan pengadaan yang efektif dan efisien sangat tergantung dari kualitas perencanaan, Seberapa cepat dan akurat perencanaan tersebut diinput kedalam sistem, serta dilaksanakan secara benar.
“Oleh karena itu, jangan sampai menunda untuk melakukan input dan mengumumkan RUP, karena hal ini dapat berdampak pada pembangunan daerah serta memperlambat perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Bupati menjelaskan terkait amanat instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk UMKM/Koperasi lokal dalam pengadaan barang, jasa pemerintahan.
“Oleh karena itu penggunaan E-Katalog Versi 6, juga perlu diimplementasikan. E-Katalog versi terbaru ini bukan sekadar pembaharuan sistem, tetapi merupakan suatu langkah besar transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintahan,” terangnya.
Baca juga : Hanya Hitungan Jam, Polsek Plampang Ungkap Kasus Pencurian Uang 50 Juta Rupiah di Jok Motor
Bupati Sumbawa menekankan pengadaan yang baik tidak lahir dari sistem yang canggih, tetapi yang terpenting yaitu komitmen, kesungguhan, dan integritas dari para pelaksana. (SN/01)

