DBD Masih Terjadi di Sumbawa, Masyarakat Diminta Gencarkan Gerakan PSN

DBD Masih Terjadi di Sumbawa, Masyarakat Diminta Gencarkan Gerakan PSN

Sumbawa, SelarasNews.id – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sumbawa hingga kini masih terjadi dan tercatat sebanyak 106 kasus terjadi. Sebagai antisipasi penularan dan penyebaran masyarakat diminta gencar melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap tren kasus DBD di tahun 2026 ini. “Berdasarkan data yang ada total kasus DBD saat ini mencapai 106 kasus, sementara kasus kematian masih nihil,” sambungnya saat ditemui media ini pada Selasa, (14/04).

Baca juga : Pastikan Keamanan Tradisi Barapan Kebo, Polsek Lape Siagakan Personel

Ia juga mengungkapkan wilayah perkotaan tidak lagi menjadi atensi utama karena kasus DBD tertinggi saat ini terjadi di Kecamatan Empang, Plampang dan Moyo Hilir.

“Kasus DBD ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya mobilitas penduduk dan kepadatan pemukiman yang mempercepat penyebaran DBD, tetapi juga sampah plastik yang terbawa banjir dan menumpuk sehingga membuat genangan air untuk peridukan nyamuk aedes aegypti,” terangnya.

Baca juga : Polsek Lunyuk Kawal Pawai Alegoris Ribuan Santri Ponpes NW Padasuka

Kasus tertinggi DBD saat ini terjadi Kecamatan Empang sebanyak 29 kasus, disusul oleh Kecamatan Plampang dengan 18 kasus, Kecamatan Sumbawa sebanyak 15 kasus dan Moyo Hilir 11 kasus. Sementara itu, wilayah perkotaan seperti Puskesmas Labuhan Badas Unit I dan Unter Iwes tetap dalam pengawasan ketat karena kepadatan penduduknya.

“Keberhasilan ini dipicu oleh beberapa faktor seperti Indoor Residual Spraying (IRS) yang disemprotan pada dinding bangunan di titik-titik kasus tertinggi/ seperti di Pkm Sumbawa Unit I dan Labuhan Badas Unit I pada Desember 2025 lalu,” jelasnya.

Baca juga : Pemkab Sumbawa Perketat Distribusi dan Klasifikasi Penerima LGP 3 Kg

Secara keseluruhan tren bulanan kasus tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Kemudian gerakan PSN yang masif yang dibarengi dengan pemberian larvasida dan fogging sesuai SOP.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran puskesmas untuk memperkuat sistem surveilans. Setiap ada laporan kasus positif, petugas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi (pe) maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Baca juga : Ansori : Dukung UMKM Harus Dengan Bela dan Beli Prodak Lokal

“Penyuluhan keliling sosialisasi aktif oleh petugas puskesmas ke pemukiman warga serta edukasi di sekolah maupun kolaborasi antara kami dengan tenaga pendidik membantu mengurangi kasus DBD,” tutupnya. (SN/01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *